Ditemukan 152 Kilogram Ganja di Bandara Soekarno-Hatta, 6 Orang Telah Diamankan

2 Desember 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi ganja. //PIXABAY//jorono/

POTENSIBISNIS - Sebanyak enam orang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda terkait 152 kilogram ganja yang diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Tim berhasil mengamankan 152 kilogram narkotika yang terdiri dari 2 kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam keterangannya, Rabu 2 Desember 2020. Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Bea cukai berhasil mendeteksi adanya paket narkotika dari analisis pencitraan x-ray. Paket yang terdeteksi x-ray itu berasal dari China atas nama Restu Jaya Kimia dengan tujuan alamat Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Dialog Nasional Reuni 212, Begini Pandangan dari Ichsannudin Noersy

"Paket diberitahukan sebagai surfactant dengan berat bruto 2.026 gram," kata Finari.

Untuk mengetahui lebih lanjut jenis narkoba apa yang dibawa serta untuk bukti yang lebih kuat maka dilakukanlah pememriksaan laboratorium.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa serbuk putih tersebut adalah narkotika golongan 1 yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.

Baca Juga: Rumah Rizieq Shihab Didatangi Polisi, Laskar FPI Siap Melindungi

Dari pengembangan kasus didapati informasi penerima paket itu berada di hotel E di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Saat itu pria berinisial HF (25) pergi ke Hotel E untuk mengambil barang tersebut. Dari situ HF diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan,” ucap Finari.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB masih dilokasi yang sama, dua orang yang diketahui berinisial BC (27) dan BCJ (19) datang untuk mengmabil paket dari tangan HF.

“Kedua orang itu, BC dan BCJ diarahkan untuk membawa paket tersebut ke Apartemen Kalibata City oleh seorang pria berinisial SM (30),” imbuhnya.

Setelah keduanya berhasil diamankan, kemudian tim melakukan pengembangan ke Kalibata City dan berhasil menangkap SM.

Di kamar SM di Kalibata City, tim menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 15 kg. Dalam penangkapan tersebut tim juga berhasil menggali informasi dari SM.

“Dari keterangan SM kita berhasil menangkap dua orang lagi berinisial AN (32) dan RD (28) di kawasan Bekasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dapat dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler