Syarat dan Cara Cairkan BSU Rp1,8 Juta, Cek Status Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

24 November 2020, 11:31 WIB
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/ /PIXABAY/EmAJi

POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta akhirnya sudah mulai disalurkan Kemendikbud kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

BSU Kemendikbud ini merupakan bantuan subsidi gaji sebesar RP 1,8 juta yang ditujukan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) non-PNS. 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menuturkan, BSU tersebut sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS.

Baca Juga: Mengenai Fatwa Kehalalan Vaksin Corona, Ini Kata MUI

"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun," ujarnya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA pertanggal 24 November 2020.

BSU tersebut ditujukan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan atau PTK non-PNS baik di jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah maupun di perguruan tinggi.

BSU Kemendikbud ini sasarannya meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Bergerak Positif Rp14.100 per Dolar AS Seiring Kabar Uji Vaksin AstraZeneca

Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan agar dapat menerima BSU tersebut adalah sebagai berikut:

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Penghasilan Rp 5.000.000 per bulan

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Cara untuk mencairkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

Mencairkan BSU Kemendikbud ini, PTK perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP NPWP, surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). 

Baca Juga: KAI Sediakan Tambahan Argo di Bulan November Dan Desember, Berikut Jadwalnya

Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan SPTJM dapat diunduh dari info GTK dan PD Dikti yang diberi materai dan ditandatangani. Lebih lengkapnya dapat dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, PTK hanya tinggal mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU Kemendikbud. Aktivasi rekening ini, PTK diberikan waktu hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler