BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang ke 2021, Pastikan Syarat Lengkap dan Ikuti Langkah Ini

- 14 November 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II.
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha Nomor telepon

Yang perlu dicatat, BLT UMKM ini merupakan dana hibah, bukan merupakan pinjaman ataupun kredit.

Sehingga, penerima BLT UMKM tidak dipungkut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Dalam hal itu, bank penyalur yang bisa buatkan rekening ialah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

BLT UMKM ini akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Penerima BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Penerima BLT UMKM hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x