BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang ke 2021, Pastikan Syarat Lengkap dan Ikuti Langkah Ini

- 14 November 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II.
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU)

Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

- NIK

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x