Pilkades Tahun Ini Ditunda hingga Pilkada Selesai, Mendagri Ungkap Alasannya Begini

- 14 November 2020, 13:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

POTENSIBISNIS - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 diputuskan untuk ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020.

Penundaan Pilkades 2020 itu, karena disebabkan darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan.

Hal itu, diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dengan alasan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat, berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah 15 November 2020 dari Akad hingga Resepsi akan Disiarkan Langsung

“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata Tito.

Tito menjelaskan, Kemendagri mengeluarkan revisi peraturan agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

Artinya jika Pilkada telah usai, Pilkades baru bisa digelar dengan waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing bupati atau wali kota.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang ke 2021, Pastikan Syarat Lengkap dan Ikuti Langkah Ini

“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat 2 masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x