Ia menegaskan, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Sebagaimana dikabarkan prfmnews.pikiran-rakyat.com sebelumnya artikel berjudul,"Tito Karnavian: Pilkades 2020 Ditunda Karena Darurat Bencana Pandemi Covid-19".
Untuk itu, Mendagri berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Konsumsi Masyarakat Produktif jadi Salah Satu Penentu untuk Keluar dari Resesi
Ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota. Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.
“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” tandasnya.***(Rizky Perdana/PRFMNews)