"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin lalu, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menjelaskan, setelah BLT subsidi gaji /upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Baca Juga: Saksikan Siaran Kualifikasi MotoGP Valencia 2020 Live Streaming Trans 7 Malam Ini
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji /upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.
Anda bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui dirinya mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa cek nama penerima dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website