POTENSIBISNIS - Para pelaku UMKM akan mendapat notifikasi SMS dari BRI INFO untuk mencairkan dana BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selanjutnya, dapat melakukan konfirmasi nama di formulir online pada link eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK KTP.
Namun bagaimana jika NIK KTP tak terdaptar apakah masih bisa mendapatkan dana BLT BPUM?
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 13 November 2020 ANTV, GTV, MNCTV, NET TV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV
Masyarakat yang NIK KTP mereka tidak terdaftar di eform tersebut disebabkan karena tidak memenusi syarat atau belum mendaftar bantuan BLT UMKM.
Jika belum mendaftar, sebaiknya pelaku UMKM segera daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul sebelum kuota habis meskipun pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020 ini.
Meski demikian, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.
Baca Juga: Argentina vs Paraguay Live Streaming MOLA TV Kualifikasi Piala Dunia 2022: Lionel Messi akan Berlaga
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan BLT BPUM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan ini sudah didaftar oleh 28 juta pelaku mikro padahal kuotaya hanya 12 juta. Oleh karena itu pihaknya berencana mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga 2021.