Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker, Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi Sampai Puncaknya 8 Oktober di Jakarta

- 6 Oktober 2020, 06:11 WIB
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.*
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.* /RRI/

 

POTENSI BISNIS - Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja, ribuan buruh gelar aksi penolakan pada hari Senin, 5 Oktober 2020. Mereka menegaskan, penolakan ini bukan hanya terhadap klaster ketenagakerjaan, namun UU Ciptaker secara keseluruhan. Bahkan aksi tersebut kabarnya akan berlanjut sampai puncaknya pada 8 Oktober 2020 terpusat di Jakarta. 

Mereka menilai dengan diberlakukannya kebijakan tersebut dapat mempengaruhi perekonomian dalam negeri, terutama daya beli masyarakat. 

Herman Abdulrohman selaku Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia mengungkapkan, sekitar 37 buruh formal akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya apabila RUU tersebut diberlakukan.

Baca Juga: Airlangga Hartato, Apresiasi atas Selesainya Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tingkat Baleg

"Ada 37 juta buruh formal di Indonesia jika RUU ini disahkan, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhannya. Perlu diingat, puluhan juta buruh ini mendapatkan gaji untuk dibelanjakan di daerahnya sendiri di dalam negeri. Berbeda dengan pengusaha, orang kaya yang banyak uangnya dihabiskan di luar negri. Batuk pilek saja berobatnya ke luar negeri. Kalau pendapatan buruh dipangkas otomatis daya beli turun, ekonomi kita bisa jatuh. Ujarnya. 

Dilansir PotensiBisnis.com dari laman PikiranRakyat.com Herman juga menjelaskan akan banyak sektor yang terdampak. Selain ketenagakerjaan juga akan berkaitan dengan sektor lain, diantaranya pertanahan, lingkungan hidup dan pertanian. 

RUU Ciptaker tersebut dianggap lebih memihak pada investor maka akan banyak masyarakat yang kehilangan tanah adatnya. Hal ini dikarenakan banyak keuntungan bagi investor dari RUU tersebut.

"Termasuk para pengusaha dapat mendirikan pabrik di mana saja tanpa terlebih dahulu memiliki amdal. Ini jelas yang kami perjuangkan." Kata Herman. 

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Siap untuk Disetujui Menjadi UU dalam Rapat Paripurna

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x