POTENSI BISNIS - Sebanyak 19 saksi dan satu tersangka korporasi diperikas oles Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung membenarkan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan satu tersangka tersebut. Dilansir PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com hal itu disampaikannya melalui keterangan tertulis pada hari Senin, 5/10/2020.
"Tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 19 orang saksi dan satu tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya." Ujarnya.
Baca Juga: Pada Momentum HUT TNI ke-75, LPSK Bersama TNI AD Bahas Perlindungan Saksi dan Korban
Tutur Hari, ke 19 saksi tersebut merupakan karyawan perusahaan sedangkan satu orang lainnya merupakan pengurus perusahaan yang mewakili manajer investasi.
Saksdi untuk penyidikan umum PT Asuransi Jiwasraya yakni Nominee Joko Hartono Tirto atas nama Moudy Mangkey, Komisaris PT Pool Aset Management Ronald Abednego Sebayang, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
Selanjutnya Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi pada periode 1 Oktober 2007 sampai 31 Oktober 2011 PT Asuransi Jiwasraya Lusiana, Komisaris dan Direktur PT Topanz Investment Utomo Puspo Suharto, dan mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna.
Agen PT Etradin Sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Rosita, Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih dan Luke Imawati Ghani.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management yakni Febry Pratama dan Direktur PT Kariangau Industri Sejahtera Susanti Hidayat.