Luncurkan JPS TKM Kemnaker, Begini Syarat untuk Menerimanya dan Catat Jadwal Penyalurannya

- 5 Oktober 2020, 16:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com


POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, syarat bagi penerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di antaranya Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk menciptakan wirausaha dan padat karya.

Bertujuan agar menjadi pilihan masyarakat terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Program JPS telah diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini merupakan upaya pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Insentif Prakerja Gelombang 1 Sampai 10 Tidak Pernah Cair? Tenang, Kemnaker Kasih Program JPS

Kemudian penyalurannya sudah memasuki tahap 1 per Oktober ini. Program JPS diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan akibat dampak pandemi Covid-19.

Diketahui, program JPS ini berbeda dengan JPS milik kementerian lainnya. "Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Ida, pada Senin 5 Oktober 2020.

Karena itu, kata dia, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Baca Juga: Saksikan Peringatan HUT TNI Ke-75 Secara Live Streaming, Berikut 10 Ucapan yang Cocok pada Sosmed

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Selain itu terdapat pula JPS Padat Karya, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat dan menyasar para penganggur serta setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah