POTENSI BISNIS - Akhirnya, setelah perjalanan panjang dan perdebatan sengit, Prabowo Subianto dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka telah diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membawa mereka satu langkah lebih dekat menuju pelantikan.
Rapat pleno yang menentukan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga: Hari Ini KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI 2024-2029
Menariknya, keduanya hadir langsung dalam rapat tersebut, menegaskan komitmen mereka terhadap proses demokratis.
"KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," ungkap KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan Menakjubkan dari Kebiasaan Mandi Sebelum Subuh
Prabowo dan Gibran memenangkan Pilpres dalam Pemilu 2024 dengan mendapatkan dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau setara dengan 58,59 persen suara sah. Namun, kemenangan mereka tidak datang tanpa kontroversi.
Pasangan calon rival mereka, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menolak hasil pemungutan suara karena dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.