Meskipun disertai dengan tuduhan-tuduhan serius terkait kecurangan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 menolak semua permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang meragukan hasil pemilu, memberi legitimasi pada kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: 6 Sikap Negatif yang Dapat Membuat Anda Dijauhi Orang Lain, Wajib Dihindari!
Sebagai catatan sejarah, Prabowo menjadi Presiden RI dengan usia tertua, sementara Gibran menjadi Wakil Presiden termuda di Indonesia.
Dengan putusan MK yang final, kini mereka menunggu dengan sabar pelantikan resmi untuk memulai masa jabatan mereka sebagai pemimpin negara.***