POTENSI BISNIS - Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa susunan kabinet pemerintahan akan ditentukan oleh Calon Presiden Prabowo Subianto, sementara Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan masukan.
"Pak Prabowo yang akan menentukan, ya. Mungkin (Presiden Jokowi memberi) masukan, tetapi penentuannya di Pak Prabowo, ya," ucap Gibran saat ditemui usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama di Kuningan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Meskipun Prabowo menentukan susunan kabinet, dia juga mengakui akan terlibat dalam pembicaraan untuk merancang pemerintahan berikutnya.
Baca Juga: PDIP Beri Dukungan kepada PPP agar Bisa Lolos Parlemen
Gibran menyatakan bahwa pembicaraan tersebut telah dimulai. "Tentu (akan terlibat). Sudah lama sejak beberapa waktu lalu. Sudah dibahas sejak beberapa waktu lalu," katanya.
Meskipun demikian, Gibran menolak untuk memberikan rincian sejauh mana pembicaraan tentang pembentukan kabinet telah berjalan.
Dia menyatakan bahwa kemungkinan partai politik dari kubu lawan akan diundang untuk bergabung dalam kabinet yang akan datang.
"Bisa jadi (partai rival bergabung)," katanya singkat.
Baca Juga: Polri Siapkan 112 Titik Rute Alternatif Antisipasi Banjir Saat Mudik Lebaran 2024
Sebelumnya, pada Rabu malam tanggal 20 Maret, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilu 2024 dengan total perolehan suara sebesar 96.214.691.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. meraih 27.040.878 suara.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Liburan ke Paris, Tas Adelia Istri Pasha Ungu Raib Dicuri
Di sisi lain, pasangan rival Prabowo-Gibran telah mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.***