Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasiona, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, target anggaran yang akan disalurkan pemerintag untuk BLT Rp600 ribu hingga mencapai Rp7 triliun hingga akhir September 2020.
Atau selambat-lambatnya 30 September 2020 mendatang, dari total program senilai Rp37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Peringatan Tragedi G30S/PKI, Berikut Kumpulan Ucapan Mengenang 7 Pahlawan Revolusi
Artinya, Bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sebesar Rp600 ribu akan disalurkan pada akhir September 2020 ini.
Penerima manfaat program bantuan Rp600 ribu, gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.
Batch keempat subsidi gaji Rp600 ribu tersalurkan ke 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun dan terakhir, kelima sekitar 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.
"Kalau bisa kita salurkan (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi.
Baca Juga: Film G-30S/PKI Dinilai Mengandung Unsur Pendidikan Karakter Kebangsaan
Sebagaimana Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)