POTENSI BISNIS - Pemerintah berencana akan memberikan hak cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Telah Diperiksa Tes Poligraf, Begini Kata Polisi
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," kata Abdullah, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan, waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Untuk durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait, yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Menurut Abdullah, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.