KPK Serahkan Rampasan Hasil Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

- 12 Maret 2024, 22:05 WIB
KPK Serahkan Rampasan Hasil Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
KPK Serahkan Rampasan Hasil Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang-barang rampasan negara yang merupakan hasil dari perkara tindak pidana korupsi kepada enam lembaga pemerintah.

Di antara lembaga-lembaga tersebut termasuk Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Pedangdut Tisya Erni Dilaporkan Terkait Dugaan Perzinahan, Polda Metro akan Periksa WN Korsel

Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa penyerahan barang rampasan secara simbolis dilakukan kepada perwakilan dari setiap lembaga tersebut di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," ujar Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga: Heboh! Ayu Ting Ting Gelar Pengajian, Segera Menikah? Ternyata...

Menurut Nawawi, penyerahan barang rampasan tersebut merupakan langkah untuk mengembalikan aset negara sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK 2020-2024.

Pada acara tersebut, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang menerima barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN.

Sementara untuk tiga Pemerintah Daerah, termasuk Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung, mereka menerima aset sitaan melalui hibah.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x