Soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Heru Lelono

- 8 Maret 2024, 07:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

POTENSI BISNIS - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Heru Lelono, yang merupakan Staf Khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

"Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024: Tiket Kereta Api Tambahan Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwalnya

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haru Lelono berlangsung pada hari Rabu (6/3) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

Namun, juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai jaksa belum memberikan rincian secara lengkap mengenai aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU tersebut.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPU sebagai bagian dari perkembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung yang tidak aktif, yaitu Hasbi Hasan.

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan. Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Ditipu Nyaris Tugi 10 Miliar, Jessica Iskandar Akui Stres Berat: Udah Kaya Orang Gila sampai ASI Gak Keluar

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan dituduh menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam tingkat kasasi dengan maksud untuk memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x