Soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Heru Lelono

- 8 Maret 2024, 07:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam dakwaannya, Heryanto Tanaka meminta bantuan dari Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk meminta bantuan kepada Hasbi Hasan dalam mengurus perkara kasasi di MA.

Semuanya dimulai dari kekalahan Heryanto Tanaka dalam gugatannya terhadap ketua KSP Budiman Gandi Suparman.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan 489/Pid.B/2021/PN SMG.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat, Umat Muslim Wajib Tahu

​​Heryanto kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke MA. Dia kemudian meminta Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencarikan seseorang yang bisa membantunya memenangkan kasusnya di MA.

DTY menyetujui permintaan tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan kasus tersebut. Pertemuan antara mereka terjadi pada bulan Maret 2022 di kantor Hasbi.

Setelah pertemuan itu, DTY kembali berkomunikasi dengan Heryanto untuk membicarakan biaya pengurusan kasus.

Awalnya, DTY meminta uang sebesar Rp15 miliar. Namun, Heryanto tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

"Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11,2 miliar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah