Soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Heru Lelono

- 8 Maret 2024, 07:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Uang tersebut pun diterima oleh DTY dan diberikan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah