Beredar Hasil Perhitungan SUara di Luar Negeri, KPU: Hoaks

- 8 Februari 2024, 20:24 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Foto: Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Foto: Istimewa /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menanggapi isu tentang beredarnya hasil pemungutan suara di luar negeri bahwa informasi tersebut adalah tidak akurat atau merupakan berita palsu.

"Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis, 8 Februari 2024.

Baca Juga: KUR BRI 2024 untuk Pemula: Panduan Lengkap Bagi Pelaku Usaha Baru

Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara untuk warga negara di luar negeri diadakan lebih dini melalui early voting.

Dia menyatakan bahwa terdapat tiga metode yang digunakan untuk proses pemungutan suara tersebut, yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengiriman suara via pos, dan Kotak Suara Keliling.

Baca Juga: Keuntungan dan Kelemahan KUR BRI 2024: Pahami Sebelum Mengajukan

Meskipun demikian, Hasyim menegaskan bahwa proses penghitungan suara akan dilakukan serentak dengan penghitungan suara di dalam negeri, yang dijadwalkan pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2024.

"Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024," tuturnya.

Baca Juga: Tips Sukses Mendapatkan KUR BRI 2024: Hindari Kesalahan Ini!

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x