Pakar Hukum Sebut Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah

- 6 Februari 2024, 09:52 WIB
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta,
Prabowo –Gibran menyalami pendukung saat di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta, /Dok: Antara/

POTENSI BISNIS - Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak akan memiliki pengaruh terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.

Fahri menjelaskan bahwa penafsiran putusan DKPP terbagi dalam dua konteks berbeda.

Baca Juga: SINOPSIS Cinta Tanpa Karena 6 Februari 2024: Anggun Terkejut Mama Metha Tahu Identitasnya, Ghani Minta Maaf

Pertama, mengenai posisi konstitusional KPU sebagai lembaga hukum yang bertanggung jawab melaksanakan perintah pengadilan, khususnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Kedua, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut oleh KPU dinilai tidak mematuhi prosedur administrasi tahapan pemilu yang benar, sehingga dianggap sebagai pelanggaran etik.

Dalam analisis yuridis Fahri atas putusan DKPP, ia menyatakan bahwa tindakan KPU, dalam konteks ini, tidak mengikuti prosedur administrasi pemilu yang telah ditetapkan.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi APD, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkes

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x