Biadab! Ayah Tiri di Jaksel Tega Perkosa Bocah SD, Polisi Ringkus Pelaku

- 4 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /Istimewa /

POTENSI BISNIS - Seorang pria diamankan polisi karena melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap anak tirinya, yang masih berada di kelas 6 SD di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kompol Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut diterima pada tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Lokasi Debat Capres Putaran 3, KPU RI: Pertahanan dan Keamanan Tetap Jadi Tema Tersendiri

Setelah melakukan penyelidikan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka," ungkap Henrikus Yossi dikutip dari PMJ News, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Gebyar Tahun Baru! Pemerintah Berikan Dua Bansos Dalam Bentuk Barang Cair Bersama BPNT Minggu Ini

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x