Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, TKN Minta Bawaslu Jakpus Pastikan Pemanggilan Capres Gibran

- 2 Januari 2024, 15:00 WIB
Salah satu pasangan calon capres dan cawapres Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Salah satu pasangan calon capres dan cawapres Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka /Foto : instagram @prabowo

POTENSI BISNIS - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat untuk memverifikasi apakah ada atau tidaknya panggilan terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Gibran dan TKN belum menerima secara resmi surat panggilan tersebut dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

“Terkait panggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan ini,” kata Aminuddin menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Waspada! Gejala Demensia Dapat Diketahui Saat Mandi, Begini Penjelasannya

Aminuddin pun meminta para jurnalis untuk menanyakan kembali perihal surat pemanggilan itu ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

“Sampai hari ini, surat resminya belum kami terima,” kata Aminuddin, yang sehari-hari kerap mendampingi kegiatan kampanye Cawapres Nomor Urut 2.

Wakil Sekretaris TKN tersebut juga mengharapkan Bawaslu untuk menghindari mengeluarkan ide-ide atau dugaan yang berpotensi menyebabkan penyebaran informasi yang tidak akurat.

“Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” kata Aminuddin.

Baca Juga: Pastikan untuk Kemenangan Prabowo-Gibran, Kaesang Kunjungi Banten Selama 2 Hari

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah