POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, Yana Mulyana akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, TKN Minta Bawaslu Jakpus Pastikan Pemanggilan Capres Gibran
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa Yana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya setelah menerima vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ucapnya.
Baca Juga: Kampanye di Demak, Ganjar Janji Kredit Macet Petani Sebesar Rp600 Miliar akan Dihapuskan
Sebagai informasi tambahan, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.