Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa hingga 7 Januari

- 2 Januari 2024, 12:09 WIB
Bangunan rusak pasca gempa Sumedang 4.8 SR. 31 Desember 2023 pukul 20.35 WIB.
Bangunan rusak pasca gempa Sumedang 4.8 SR. 31 Desember 2023 pukul 20.35 WIB. /

POTENSI BISNIS - Gempa bumi berkekuatan 4,8 magnitudo terjadi Sumedang, Jawa Barat mengakibatkan 248 rumah alami kerusakan berat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menetapkan status tanggap darurat.

“Termasuk hari ini kami sudah menetapkan Kabupaten Sumedang dalam keadaan tanggap darurat bencana dan ini akan memudahkan untuk penanganan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman dikutip dari ANTARA, Senin, 1 Januari 2024.

Menurut Herman, pemberlakuan status tanggap darurat bencana tersebut dilakukan selama tujuh hari mulai dari 1 sampai 7 Januari 2024.

Baca Juga: Gempa Bumi Akibatkan RSUD di Sumedang Alami Kerusakan, 248 Pasien Dievakuasi

Herman menambahkan, keputusan tersebut dilakukan agar pemerintah daerah lebih memfokuskan terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut.

“Ini akan lebih memudahkan penanganan termasuk anggaran pendukung untuk membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” ucapnya.

Menurut Herman, hingga saat ini gempa yang terjadi pusat kota Sumedang tersebut menyebabkan tiga orang terluka ringan.

Baca Juga: Ratusan Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah Dini ke Pengadilan Agama Jombang, Ini Alasannya

Selain itu, gempa mengakibatkan sebanyak 248 rumah warga rusak ringan hingga berat akibat gempa. Diungkapkannya, bencana gempa bumi yang berlangsung pada pukul 20.35 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x