Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Bekerja secara Profesional

- 20 Desember 2023, 06:05 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. /PMJ News/Fajar./

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri perihal penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Putusan PN Jaksel menjadi bukti bahwa tim penyidik bekerja secara profesional.

Baca Juga: MUI: Golput di Pemilu 2024 Haram Hukumnya

"Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ungkap Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 19 Desember 2023, dikutip dari PMJ News.

Dalam kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Kali Dilihat Ungkap Apa yang Menanti Anda dalam Beberapa Hari Mendatang

"Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x