Musim Kampanye, Bawaslu dan PT Transjakarta Larang Pasang APK di Bus dan Halte

- 19 Desember 2023, 13:10 WIB
Transjakarta articulated bus at Harmoni Central Busway, Central Jakarta, Indonesia.
Transjakarta articulated bus at Harmoni Central Busway, Central Jakarta, Indonesia. /Gunawan Kartapranata/

POTENSI BISNIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melarang memasang atau menempel Alat Peraga Kampanye (APK) di bus dan Halte Transjakarta.

Hal tersebut dikarenakan Transjakarta merupakan transportasi publik yang mesti dijaga netralisasi selama Pemilu.

"Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan," kata Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza dikutip dari PMJ News, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 19 Desember 2023: Devan Murka Pergoki Elsa Berduaan dengan Nino, Prama Ambil Langkah Ini

"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa Transjakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye," imbuhnya.

Walfizon menambahkan, direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu Gambar, Temukan Pesan Khusus untuk Anda

Walfizon mengajak semua pengguna untuk merawat dan menjaga seluruh fasilitas Transjakarta agar tidak menempel atau memasang alat peraga kampanye.

"Kami ini melayani publik jadi harus dipastikan semua berkontribusi untuk menjaga netralitas di Transjakarta. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama sehingga fasilitas kami, baik itu bus termasuk halte bisa dirawat dan jaga bersama," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah