POTENSI BISNIS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dipolisikan oleh Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Polri.
Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax.
Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri mengungkapkan, laporan tersebut terkait dengan cuitan Roy Suryo di akun X soal tiga jenis mic yang digunakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu.
"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan," kata Hanfi, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Menurutnya, pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1," ujarnya.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 5 Manfaat Makan Petai untuk Kesehatan
Hanfi menjelaskan, ia menyayangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran.