Kasus Senpi Ilegal, Kejari Kerahkan Empat JPU Susun Dakwaan Dito Mahendra

- 3 Januari 2024, 07:15 WIB
Kejari Jaksel menugaskan empat JPU untuk merinci tuntutan hukum terhadap Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kejari Jaksel menugaskan empat JPU untuk merinci tuntutan hukum terhadap Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. /.ANTARA /

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merinci tuntutan hukum terhadap Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Selasa, 2 Januari 2024.

Haryoko menjelaskan bahwa saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang aktif menyusun dakwaan. Setelah selesai, kasus yang melibatkan Dito Mahendra akan segera dialihkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Baca Juga: Kampanye di Demak, Ganjar Janji Kredit Macet Petani Sebesar Rp600 Miliar akan Dihapuskan

Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra. Saat ini, berkas perkara telah dianggap lengkap atau P21.

Baca Juga: Pastikan untuk Kemenangan Prabowo-Gibran, Kaesang Kunjungi Banten Selama 2 Hari

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Kamis, 21 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x