Cara dan Persyaratan untuk Dapat Subsidi Pulsa Gratis Rp150 Ribu yang Jarang Diketahui Orang

- 10 September 2020, 16:45 WIB
Ilusrtasi: Pelajar sedang melakukan pembelajaran jarak jauh
Ilusrtasi: Pelajar sedang melakukan pembelajaran jarak jauh /pixabay/sasint

POTENSI BISNIS - Pemerintah membuat program subsidi pulsa dan paket data untuk mahasiswa dan masyarakat umum, sebesar Rp150 ribu.

Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Belum Terima BLT Rp500 Ribu per-KK atau Bantuan Sosial Beras? Silahkan Hubungi Kontak Resmi Ini

Adapun besaran yang akan diperoleh oleh masing-masing penerima sebagai berikut:

1. Pejabat tingkat Eselon I dan II akan mendapatkan sebesar Rp400 ribu per-orang, dan setiap bulannya.

Pejabat tingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan sebesar Rp200 ribu perorang setiap bulannya.

Biaya bantuan paket data dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam proses tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

2. Kepada mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal Rp150 ribu perorang/bulan.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x