Kepada Mahasiswa atau pelajar, diharapkan untuk mengisi formulir yang disediakan pihak satuan pendidikan, kemudian mendaftarkannya melalui dapodik.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Menggunakan Isolat Virus yang Beredar di Indonesia, Apakah Aman?
Baca Juga: Cek Saldo Pulsa Anda! Bantuan Pulsa Rp150 Ribu untuk Masyarakat Disalurkan Bulan Ini
Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi dalam Diktum Pertama, Kedua dan Ketiga dilakukan secara selektif melalui pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online.
Serta ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Penggunaan anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum Pertama, Kedua, Ketiga dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi, yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan. Dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Segera Hadir Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Jadwalnya!
Pemerintah memberikan bantuan ini kepada mahasiswa dan masyarakat umum seperti ibu PKk (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), pemilik usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dengan fungsi dan tujuan.
"Bantuan subsidi pulsa ditujukan kepada pelaku (UMKM) yang butuh pendampingan dan sosialisasi, karena kegiatan pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi akan dilakukan secara daring, sesuai dengan kondisi saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Rahayu Puspasari.