Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Begini Tata Caranya hingga Diskon 99 Persen

- 10 September 2020, 09:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu

POTENSI BISNIS - Pemerintah resmi melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Relaksasi ini berupa keringanan dan penundaan pembayaran peserta BP Jamsostek, yang mulai berlaku sejak Agustus sampai dengan Januari 2021 mendatang.

Demikian hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dala sosialisasi PP Nomor 49 tahun 2020.

Baca Juga: Mungkinkah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III Membaik? Simak Penjelasan Menkeu

"Alhamdulillah, pada hari ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaa selama bencana non-alam penyebaran Covid-19 dapat kita mulai sosialisasikan," kata Ida, di Jakarta pada Rabu 9 September 2020

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 49 tahun 2020 pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.

Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi Covid-19 yang memberikan dampak terhadap perekonomian.

Baca Juga: Angka Positif Terus Meningkat, Jakarta Kembali Terapkan PSBB Ketat

Menaker Ida pun meminta kepada jajaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan peraturan itu kepada seluruh bidang yang terkait termasuk pekerja dan pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x