Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Begini Tata Caranya hingga Diskon 99 Persen

- 10 September 2020, 09:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu

"Saya berharap dengan pemberlakuan peraturan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran," lanjutnya.

Pelonggaran tersebut yaitu kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com "Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Beri Diskon hingga 99 Persen".

Sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah. Bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta, harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Bagi mereka yang baru menjadi peserta harus membayar iuran dua bulan pertama dan membayar satu persen selama masa relaksasi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah