Bagi penundaan jaminan pensiun, peserta harus melunasi iuran sampai dengan Juli 2020 dan mengajukan permohonan.
Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui.
Sementara untuk perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.***(Tita Salsabila/PR)