Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Begini Tata Caranya hingga Diskon 99 Persen

- 10 September 2020, 09:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu

Bagi penundaan jaminan pensiun, peserta harus melunasi iuran sampai dengan Juli 2020 dan mengajukan permohonan.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui.

Sementara untuk perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.***(Tita Salsabila/PR)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah