Cek Syarat Prakerja Gelombang 8, Ternyata Buruh dan Karyawan Serta Pegawai Bisa Daftar

- 10 September 2020, 07:14 WIB
Lengkap Tata Cara Agar Tak Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja
Lengkap Tata Cara Agar Tak Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja /Kartupekerja.go.id/

POTENSI BISNIS - Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program prakerja gelombang 8 tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan.

Program ini juga berlaku bagi buruh, karyawan, dan pegawai.

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Baca Juga: Segera Hadir Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Jadwalnya!

Jika tiga syarat tersebut sudah dipenuhi berikut tahapan membuat kartu prakerja.

  1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif
  2. Klik kolom Daftar
  3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
  4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email
  5. Jika sudah selesai, maka akan ada notifikasi pendaftaran berhasil dan anda sudah punya akun Kartu Prakerja

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, Anda bisa langsung mendaftarkan diri:

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.
  2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
  3. Klik Selanjutnya.
  4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
  5. Jika sudah, klik Selesai

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima notifikasi melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar juga bisa langsung melihat pada laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu 'Cek Status Pendaftaran'.

Baca Juga: Bantuan Sosial Beras (BSB) Hanya untuk Penerima Program Keluarga Harapan, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x