Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Begini Tata Caranya hingga Diskon 99 Persen

- 10 September 2020, 09:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu

POTENSI BISNIS - Pemerintah resmi melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Relaksasi ini berupa keringanan dan penundaan pembayaran peserta BP Jamsostek, yang mulai berlaku sejak Agustus sampai dengan Januari 2021 mendatang.

Demikian hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dala sosialisasi PP Nomor 49 tahun 2020.

Baca Juga: Mungkinkah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III Membaik? Simak Penjelasan Menkeu

"Alhamdulillah, pada hari ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaa selama bencana non-alam penyebaran Covid-19 dapat kita mulai sosialisasikan," kata Ida, di Jakarta pada Rabu 9 September 2020

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 49 tahun 2020 pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.

Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi Covid-19 yang memberikan dampak terhadap perekonomian.

Baca Juga: Angka Positif Terus Meningkat, Jakarta Kembali Terapkan PSBB Ketat

Menaker Ida pun meminta kepada jajaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan peraturan itu kepada seluruh bidang yang terkait termasuk pekerja dan pemberi kerja.

"Saya berharap dengan pemberlakuan peraturan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran," lanjutnya.

Pelonggaran tersebut yaitu kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com "Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Beri Diskon hingga 99 Persen".

Sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah. Bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta, harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Bagi mereka yang baru menjadi peserta harus membayar iuran dua bulan pertama dan membayar satu persen selama masa relaksasi.

Bagi penundaan jaminan pensiun, peserta harus melunasi iuran sampai dengan Juli 2020 dan mengajukan permohonan.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui.

Sementara untuk perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.***(Tita Salsabila/PR)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah