POTENSIBISNIS – Mulai 14 September 2020, PSBB Ketat akan diberlakukan kembali di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bergitulah ungkap Anis Baswedan.
PSBB ketat menurut anis, akan diterapkan kembali seiring dengan naiknya angka kasus positif covid-19 di Jakarta.
Sebelum kebijakan PSBB dilonggarkan, lanjut Anies, penyebaran Covid-19 di DKI masih sangat terkendali.
Baca Juga: Cek Syarat Prakerja Gelombang 8, Ternyata Buruh, Karyawan Serta Pegawai Bisa Mendaftar
"Di awal Maret angka (positif Covid-19) mulai bergerak bertambah. Pada tanggal 16 Maret kita mulai melakukan penutupan sekolah, penutupan perkantoran, penutupan kegiatan umum, tempat-tempat umum,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.
“Dalam waktu dua minggu kemudian jumlah kasus yang harus dirawat mengalami perlambatan, asalnya meningkat kemudian dia rata. Sampai dengan Juni kita melakukan pembatasan" katanya.
Setelah PSBB ketat tak diberlakukan lagi, DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB transisi. Pada PSBB transisi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan berbagai relaksasi atau pelonggaran.
Adanya PSBB transisi ini, nyatanya angka covid-19 di DKI Jakarta perlahan naik kembali.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul “PSBB Diberlakukan Kembali di Jakarta, Anies Tak Ingin Angka Covid-19 Meningkat Terus”