Kasus Pemerasan SYL, Dewas Sudah Serahkan Surat Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

- 29 Oktober 2023, 12:15 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. /ANTARA/Putu Indah Savitri.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. /ANTARA/Putu Indah Savitri. /

POTENSI BISNIS - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah meneruskan surat yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya mengenai supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Reyna Aman Bersama Sosok Misterius di Tempat Rahasia, Gemoy Susun Taktik Jitu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya sudah meneruskan surat supervisi tersebut ke pihak Pimpinan KPK.

“Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina saat dihubungi, Sabtu, 28 Oktober 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 29 Oktober 2023: Andrew Siap Bongkar Rahasia Besar Dipta

Lebih lanjut, kata Albertina, surat tersebut juga diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangannya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 29 Oktober 2023: GAWAT! Iin Keceplosan Nuna Masih Hidup ke Ghani, Baskara Terseret

“Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya,” katanya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x