POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah pekerja yang bergai di bawah Rp5 juta, pada tahap pertama kepada penerima kurang lebih sebanyak 2.310.974 jiwa dengan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penyebab BLT Rp600 ribu tidak dapat disalurkan, karean adanya duplikasi rekening, kemudian rekening sudah tutup, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
“Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima,” kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Daftarkan Produk UMKM ke E-katalog.lkpp.go.id, Pemerintah Telah Anggarkan Rp307 T untuk Membelinya
Selain itu, dirinya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan guna menyelesaikan persoalan pelaporan data penerima BLT Rp600 ribu tersebut.
Ida pun berpesan agar pihak penerima pekerja/perusahaan berkomunikasi, membangun dialog kepada pekerjanya.
Adapun tata cara penyaluran, setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair, Menaker Mengimbau kepada Perusahaan untuk Memastikan Data agar Tepat Sasaran
Proses penyaluran subsidi BLT Rp600 ribu tahap kedua sudah dimulai per Jumat, 4 September 2020.