Daftarkan Produk UMKM ke E-katalog.lkpp.go.id, Pemerintah Telah Anggarkan Rp307 T untuk Membelinya

- 7 September 2020, 10:49 WIB
Tangkapan layar laman resmi e-katalog LKPP UMKM.*
Tangkapan layar laman resmi e-katalog LKPP UMKM.* //e-katalog.lkpp.go.id

POTENSI BISNIS - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, kondisi pandemi ini sangat berdampak terhadap sektor perekonomian.

Ia menyebut, selama masa pandemi Covid-19 ini hanya pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki daya beli.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membeli produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh kementerian dan lembaga, dengan menganggarkan Rp307 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Sudah Dibuka, Simak Cara Mudah Pendaftarannya Berikut

Presiden sudah mendorong, lanjut Teten, dan membuat kebijakan agar belanja pemerintah dan lembaga membeli produk UMKM.

"Tahun ini ada Rp307 triliun dari APBN 2020 yang sudah diperintahkan untuk membeli produk (hasil) UMKM," ujar Teten dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Jumat 4 September 2020 lalu.

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengimbau agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair, Menaker Mengimbau kepada Perusahaan untuk Memastikan Data agar Tepat Sasaran

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari Zonapriangan.pikiran-rakyat.com "Pemerintah Akan Beli Produk UMKM, Begini Cara Daftarkan Produk ke Sistem Katalog LKPP".

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah