POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memproses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja tahap II.
Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada para pemberi kerja/perusahaan untuk membangun komunikasi, dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening.
Hal itu guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran gaji/upah lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga: Maaf! Penerima Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Diwakilkan oleh Aparat Desa
Data tersebut diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 1 September 2020.
Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Kemnaker kemudian, pencairan BLT ini melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.
Sehingga pada hari Jumat, 4 September 2020 Kemenaker telah selesai melakukan check list kemudian menyerahkanbke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Intip Perbandingan Smartphone OPPO Reno4 dan OPPO Reno4 Pro Berikut Harga dan Spesifikasinya
KPPN sendiri merupakan lembaga yang akan memberikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 tahap 2 tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.