Maaf! Penerima Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Diwakilkan oleh Aparat Desa

- 7 September 2020, 09:13 WIB
ilustrasi: tidak bisa dan dilarang
ilustrasi: tidak bisa dan dilarang /pixabay/geralt

 

POTENSI BISNIS - Program Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat bawah sehingga menjaga sisi permintaan.

Untuk penerima bantuan sendiri sebagaimana disampaikan oleh kemenkop melalui website resminya depkop.go.id menjelaskan bahwa penerima banpres produktif tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif

Perangkat desa tidak bisa mengkolektifkan Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta, Penerima Banpres Produktif hanya bisa diajukan dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul

Sebagaimana diketahui sebelumnya Banpres Produktif UMKM diperuntukan bagi pelaku umkm yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Belum Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta? Silahkan Minta Rekomendasi Kepada 4 Pengusul Ini

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Penerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tidak Dipungut Biaya Apapun

Baca Juga: Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Belum Dapat Bantuan Rp2,3 Juta? Segera Isi E-Form Bit.ly/BIODATAUMKM

Berikut lembaga yang bisa mengusulkan calon penerima banpres produktif UMKM:

1.Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x