POTENSI BISNIS - Dalam kerangka memitigasi krisis ekonomi, kebijakan afirmatif berupa Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro sudah digulirkan oleh pemerintah.
Selain memberikan stimulus sebagai tambahan modal usaha pelaku usaha kelompok kategori mikro.
Program Banpres itu diharapkan juga mampu menahan penurunan daya beli masyarakat di tingkat bawah sehingga menjaga sisi permintaan.
Baca Juga: Segera Cek SMS di Smartphone! Banpres Produktif UMKM Sudah di Umumkan
Baca Juga: Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Belum Dapat Bantuan Rp2,3 Juta? Segera Isi E-Form Bit.ly/BIODATAUMKM
Berikut Cara Mendapatkan Banpres Produktif sebagaimana dikutip dari website resmi depkop.go.id
Penerima harus memiliki rekomendasi atau usulan banpres produktif yang dikeluarkan oleh pengusul, diantaranya :
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum