BLT Rp600 Ribu Cair, Menaker Mengimbau kepada Perusahaan untuk Memastikan Data agar Tepat Sasaran

- 7 September 2020, 09:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tangkapan layar unggahan video IG TV.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tangkapan layar unggahan video IG TV.* /Instagram/@kemnaker

Dari bank-bank Himbara itu kemudian dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Hanya saja pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu.

Baca Juga: Belum Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta? Silahkan Minta Rekomendasi Kepada 4 Pengusul Ini

Pada pekan lalu Kemnaker menyampaikan data yang sudah masuk sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, "BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair, Namun Belum Menerima Transfer, Ternyata Ini Penyebabnya".

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu tersebut tidak sesuai, dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah