POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan). Adapun satu di antara tiga tersangka itu adalah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah menemukan barang bukti yang cukup yang kemudian naik ke tahap penyidikan.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Samsung S23 FE Resmi Dirilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Perbedaan dari Galaxy S23
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, pihaknya telah memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.
Akan tetapi, hanya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK.
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," jelas Ali Fikri.