POTENSI BISNIS - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Senin, 9 Oktober 2023.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua Nonaktif itu dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menyebutkan, terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bukan Nino, Reyna Turun dari Plafon lantaran Dengar Suara Aldebaran di Ikatan Cinta
Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.