Hari Ini, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Jalani Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

- 9 Oktober 2023, 10:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. /Karawangpost/PMJ

POTENSI BISNIS - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Senin, 9 Oktober 2023.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Reyna Jatuh dari Plafon, Suara Tangisan si Gemoy Terdengar oleh Nino dan Warga Sekitar hingga...

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua Nonaktif itu dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menyebutkan, terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bukan Nino, Reyna Turun dari Plafon lantaran Dengar Suara Aldebaran di Ikatan Cinta

Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x