POTENSI BISNIS - Upaya relaksasi yang dilakukan sejumlah sektor ekonomi, termasuk bidang kuliner.
Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna menggerakan roda perekonomian masyarakat, baik restoran maupun kafe dapat kembali beroperasi.
Akan tetapi, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Lelang 43 Unit Kendaraan, Anda Berminat Bisa Daftar Online di www.lelang.go.id
Kendati begitu, hal tersebut disambut baik oleh para pengusaha atau pelaku kuliner di Kota Bandung, salah satunya area kuliner Warung Mantan yang berada di Kawasan Arcamanik.
Salah seorang penjual roti bakar di Warung Mantan, Ariyanti (27) mengaku sempat tidak berjualan karena terkendala kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diberlakukan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya dan teman-teman (penjual aneka kuliner) tidak berjualan karena mengikuti aturan pemerintah ditengah pandemi ini. Alhamdulillah sekarang sudah bisa kembali berjualan, walau ada keterbatasan tapi ada pemasukan bagi kami," kata dia di Warung Mantan, Jln. Arcamanik Endah, Kota Bandung, Rabu, 2 September 2020.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Nadiem, Kang Emil Beri Ekstra Kuota Gratis 10 GB Telkomsel Bagi Pelajar Jabar
Menurutnya, walau sudah bisa kembali beroperasi, namun penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan disiplin.