POTENSI BISNIS - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal lelang 43 kendaraan roda empat. Pelelangan ini dilakukan dalam dua tahap guna penghapusan kendaraan plat merah.
Tahap pertama akan sejumlah 20 unit kendaraan berbagai jenis dilelang pada 7 September mendatang. Tahap kedua akan dilaksanakan pada 14 September untuk sebanyak 23 unit kendaraan.
Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, lelang Barang Milik Daerah (BMD) tersebut akan dilakukan secara online.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Nadiem, Kang Emil Beri Ekstra Kuota Gratis 10 GB Telkomsel Bagi Pelajar Jabar
Bekerjasama juga dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
"Untuk peminat silahkan daftar secara online melalui situs www.lelang.go.id. Kita sudah dapat jadwalnya dari KPKNL tanggal 7 dan 14 September," kata Ira, Rabu, 2 September 2020.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan kendaraan plat merah tinggal mendaftar melalui laman tersebut.
Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga aset.
Baca Juga: SKB CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Diikuti 1.115 Orang Peserta