S1 Belum Dapat Ijazah, Bolehkah Daftar CPNS 2023 Pakai Surat Keterangan Lulus?

- 12 September 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi CPNS 2023
Ilustrasi CPNS 2023 /PIKIRAN RAKYAT

POTENSI BISNIS - Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka pada 17 September 2023.

Bagi lulusan S1 yang ingin mendaftar CPNS, tentu harus memiliki ijazah sebagai salah satu syarat dokumen.

Baca Juga: Apakah Upload File Ijazah Depan Belakang? Pemberkasan CPNS 2023 Agar Lolos

Namun, bagaimana jika ijazah belum keluar? Apakah bisa mendaftar CPNS dengan menggunakan surat keterangan lulus (SKL)?

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan, pendaftaran CPNS 2023 wajib menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL.

Hal ini karena ijazah adalah dokumen asli yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

Sementara itu, SKL hanyalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebagai pengganti ijazah sementara.

Baca Juga: Upload Ijazah Asli dan Scan, Apa Fotokopi dan Legalisir? Catat Agar Lolos Pemberkasan CPNS 2023

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x